Tarif Pajak Baru Jadi Beban Industri Otomotif, Gaikindo Minta Ini ke Pemerintah
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 9 Desember 2024 12:00 WIB
Pekerja mempersiapkan pameran otomotif Mandiri Utama Finance GAIKINDO Jakarta Auto Week (MUF GJAW) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, 21 November 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakui bahwa kenaikan tarif pajak atau PPN 12 persen di tahun depan dapat membebani industri otomotif. Oleh sebab itu, dia berharap memberlakukan PPN ini dilakukan secara bertahap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami tunggu peraturannya dulu. Mudah-mudahan dapat dilakukan secara bertahap, sehingga pasar otomotif tidak langsung kena dampaknya," kata  Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024.

Selain PPN, ada juga opsen atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku Januari 2025. Jongkie khawatir, jika kebijakan ini diterapkan bersamaan, dapat berimbas pada penjualan kendaraan di tahun depan.

"Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah," ucapnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mewacanakan kebijakan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor di tahun depan. Kemudian, ada juga kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan naik menjadi 6,5 persen di tahun depan.

"UMP naik 6,5 persen harus diantisipasi, yang penting produktivitasnya harus naik juga," ujar Jongkie.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan naik tahun depan. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kenaikan PPN ini akan diterapkan terhadap konsumen barang mewah.

"Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah," kata Dasco, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024. Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyeleksi barang mewah yang akan masuk kategori objek PPN.

DICKY KURNIAWAN | ILONA ESTHERINA | TEMPO.CO

Pilihan Editor: DPR Usul SIM dan STNK Diperpanjang Sekali Saja agar Tak Bebani Rakyat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi