DPR Usul SIM dan STNK Diperpanjang Sekali Saja agar Tak Bebani Rakyat
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 5 Desember 2024 09:00 WIB
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diperpanjang hanya satu kali saja. Menurut dia, perpanjangan setiap lima tahun sekali hanya akan menambah beban masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor," kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Rabu, 4 November 2024.

"Saya minta ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali, supaya meringankan beban masyarakat. Kaya KTP itu kan berlaku seumur hidup, SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ucapnya menambahkan.

Kemudian, Sudding juga menyarankan agar kepolisian bisa memberikan tanda pada SIM pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Jika sudah tiga kali diberi tanda, SIM dicabut dan tidak boleh mengemudi lagi.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja. Tiga kali dibolongin, sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun, baru kemudian bisa mendapatkan SIM," ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa soal usulan SIM berlaku seumur hidup ini sudah sempat disampaikan, namun mendapatkan penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disebabkan terkait masalah forensik kepolisian.

"Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apapun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK, maupun TNKB," ujar Aan.

Sementara itu, untuk STNK, Aan mengatakan bahwa surat legalitas kendaraan ini juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, setiap proses perpanjangan STNK lima tahun sekali, kendaraan akan dicek kelaikannya.

"Terkait STNK itu tidak hanya administratif, kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut, apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian," ucapnya.

Pilihan Editor: Pertamina Pastikan BBM Pertamax Tidak Merusak Mesin Kendaraan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi