Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Bisa Disita, Polisi Beri Bantahan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 22 Maret 2025 06:00 WIB
Ilustrasi tilang. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu terkait tilang dengan menyita kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya mati selama dua tahun. Korlantas menyatakan kabar tersebut tidak benar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan aturan tilang. Dengan kata lain, regulasi penilangan yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelum-sebelumnya.

"Jadi sesuai dengan berita-berita yang viral itu, dapat saya sampaikan bahwa untuk yang pertama, tidak ada perubahan aturan tilang. Tidak ada perubahan dalam proses penilangan," kata Slamet, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025.

Slamet juga menuturkan bahwa kepolisian akan mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang manual diminimalisir untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat.

"Dari ETLE apabila masyarakat sudah ter-capture pelanggaran, itu akan kami validasi dulu, setelah itu baru kami kirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar yang ada di kamera ETLE untuk melakukan pembayaran denda, sehingga tidak ada perubahan sama sekali untuk penyitaan kendaraan," ucapnya.

Selain itu, Slamet juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa meminta penghapusan pajak apabila ada indikasi terhadap kendaraannya seperti kecelakaan berat ataupun terjadi korban kejahatan seperti pencurian.

"Di Pasal 74 sudah ada, apabila pajak kendaraan mati 5 tahun, kemudian selama 2 tahun tidak diurus pajaknya, maka itu dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari masyarakat itu sendiri," kata Slamet.

"Mungkin bisa jadi kecelakaan atau pencurian karena kendaraan itu yang tadinya terdaftar tapi tidak operasional, kan sayang, masyarakat harus tetap membayar pajaknya kalau itu tidak dihapuskan," tutup dia.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Argentina: Marc Marquez Juara, Bagnaia Gagal Podium

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi