
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GOOTO.COM, Jakarta - Pada tahun ini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam beleid tersebut, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Ini artinya, bea balik nama ini hanya berlaku untuk kendaraan baru saja, bukan kendaraan bekas.
Meskipun BBNKB gratis, namun masih ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh wajib pajak. Biaya tersebut mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan biaya penerbitan pelat nomor.
Berikut rincian biaya balik nama kendaraan bekas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
- Pajak kendaraan bermotor dan opsen: bergantung kendaraan masing-masing dan besaran pajak tercantum di STNK.
- SWDKLLJ: Rp 35 ribu untuk motor dan Rp 143 ribu untuk mobil
- Penerbitan STNK: Rp 100 ribu untuk motor dan kendaraan roda tiga, serta Rp 200 ribu untuk mobil
- Penerbitan pelat nomor: Rp 60 ribu untuk motor dan Rp 100 ribu untuk mobil
- Penerbitan BPKB: Rp 225 ribu untuk motor dan Rp 375 ribu untuk mobil.
- Mutasi (jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda): Rp 150 ribu untuk motor dan Rp 250 ribu untuk mobil.
Pilihan Editor: Chery C5 Resmi Dijual dengan Harga Mulai Rp 319 Jutaan