
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GOOTO.COM, Jakarta - Balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas. Hal ini untuk memastikan dokumen kepemilikan kendaraan tersebut tercatat di kepolisian sebagai pemilik yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 12 Ayat 1, disebutkan bahwa bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru, sementara untuk kendaraan bekas digratiskan.
Meskipun BBNKB gratis, namun masih ada biaya yang perlu dikeluarkan oleh wajib pajak. Biaya tersebut mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan biaya penerbitan pelat nomor.
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, diperlukan beberapa persyaratan dokumen. Berikut persyaratan balik nama STNK dan BPKB kendaraan:
Balik Nama STNK
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kwitansi pembelian
Balik Nama BPKB
- STNK setelah balik nama
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kwitansi pembelian.
Pilihan Editor: Chery C5 Resmi Dijual dengan Harga Mulai Rp 319 Jutaan