
Petugas BPJS Kesehatan (kiri) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa 2 Juli 2024. Korlantas Polri menerapkan uji coba kebijakan baru dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C yang dimulai pada 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024. Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, Isra Miraj 1446 H jatuh pada 27 Januari 2025.
Sementara Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Sehingga total hari libur dan cuti bersama pada momen Isra Miraj dan Imlek mencapai tiga hari.
Meski begitu, urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dilansir dari Instagram Satpas Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski, ada beberapa gerai yang diliburkan.
"Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC GLODOK Diliburkan. Pelayanan dibuka kembali pada hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025," tulis penjelasannya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, pemohon tidak perlu bikin SIM baru dan mengulang dari awal.
Dalam melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Pilihan Editor: Cerita Sopir Taksi Xanh SM: Sistem Bagi Hasil hingga Orderan Masih Sepi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto