SIM Mati Saat Libur Kenaikan Isa Almasih Dapat Dispensasi, Begini Ketentuannya
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 9 Mei 2024 07:00 WIB
Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk "S" di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin, 7 Agustus 2023. Polres Tegal resmi menghapus materi ujian praktik SIM untuk motor yang membentuk angka 8 dan zigzag berubah menjadi jalur ujian berbentuk huruf S dengan perubahan lintasan uji praktik, uji pengereman, zig-zag (leter S) dan uji reaksi. ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, Kamis, 9 Mei 2024, bakal mendapatkan dispensasi. Mereka boleh memperpanjang tanpa harus bikin SIM baru. Dispensasi tersebut diberikan pihak kepolisian lantaran diliburkannya pelayanan SIM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Artinya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.

Sejatinya, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari tidak bisa melakukan perpanjangan. Pemohon harus melewati mekanisme pembuatan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah lewat, harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang masa berlakunya lewat karena keadaan kahar, bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Sekedar informasi, bagi pemohom yang mau perpanjang SIM dalam waktu dekat, sebaiknya sudah menyiapkan persyaratan agar lebih mudah dalam pengurusan. Berikut syarat perpanjang SIM:

- KTP asli dan dua lembar fotokopi.- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Pilihan Editor: Pertamina Bakal Bawa Rider Indonesia ke Akademi VR46, Langkah Awal Menuju MotoGP

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi