Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 8 Januari 2025 15:00 WIB
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada," kata Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila pelanggaran sedang, itu berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin," ucapnya.

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan," kata Aan menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang sudah dicabut atau dicabut sementara.

Kemudian di Pasal 39 Perpol tersebut, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan untuk mengetahui masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Pilihan Editor: Mantan Presiden Suzuki Meninggal Dunia karena Limfoma

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi