Polisi Bantah Isu Aturan Tilang Kendaraan Disita Mulai April 2025
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 21 Maret 2025 10:00 WIB
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Belakangan ini beredar isu terkait aturan baru kepolisian soal tilang yang menyebutkan pelanggar lalu lintas akan disita kendaraannya, mulai April 2025. Isu itu pun dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sepertinya itu hoaks," kata Raden Slamet, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025.

Slamet menegaskan bahwa saat ini tidak ada perubahan dalam hal penilangan. Korlantas Polri tetap memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan dalam penilangan. Sebab, kepolisian menilai penilangan lewat ETLE, baik statis maupun mobile, lebih efisien untuk mendukung penegakkan hukum.

Terkait informasi yang beredar di sosial media, Korlantas Polri mengimbau agar masyarakat mengecek atau memverifikasi kembali informasi tersebut, serta selalu memastikan mendapatkan informasi dari sumber resmi.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Argentina: Marc Marquez Juara, Bagnaia Gagal Podium

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi