
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
GOOTO.COM, Jakarta - Belakangan ini beredar isu terkait aturan baru kepolisian soal tilang yang menyebutkan pelanggar lalu lintas akan disita kendaraannya, mulai April 2025. Isu itu pun dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso.
"Sepertinya itu hoaks," kata Raden Slamet, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025.
Slamet menegaskan bahwa saat ini tidak ada perubahan dalam hal penilangan. Korlantas Polri tetap memfokuskan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan dalam penilangan. Sebab, kepolisian menilai penilangan lewat ETLE, baik statis maupun mobile, lebih efisien untuk mendukung penegakkan hukum.
Terkait informasi yang beredar di sosial media, Korlantas Polri mengimbau agar masyarakat mengecek atau memverifikasi kembali informasi tersebut, serta selalu memastikan mendapatkan informasi dari sumber resmi.
Pilihan Editor: Hasil MotoGP Argentina: Marc Marquez Juara, Bagnaia Gagal Podium
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto