SIM Habis saat Libur Kenaikan Isa Almasih, Perpanjangan di Tanggal Segini
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 29 Mei 2025 12:00 WIB
Pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya akan diliburkan pada Kamis, 29 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Kenaikan Isa Almasih. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, akan mendapatkan toleransi perpanjangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layanan yang diliburkan mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta. Layanan kembali dibuka pada Jumat, 30 Mei 2025.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di Hari Libur Nasional tersebut, perpanjangan bisa dilakukan pada tanggal 30 Mei 2025, dengan mekanisme perpanjangan, tanpa bikin baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis unggahan di akun Instagram @satpasmetrojaya, dikutip Gooto pada hari ini, Kamis, 29 Mei 2025.

Toleransi perpanjangan hanya diberikan maksimal di tanggal 30 Mei 2025. Apabila tidak melakukan perpanjangan di tanggal itu, maka pemilik SIM harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru.

Terkait biaya perpanjangan SIM, untuk SIM A, BI, dan BII sebesar Rp 80 ribu per penerbitan, kemudian SIM C, CI, dan CII sebesar Rp 75 ribu per penerbitan, serta SIM D, DI sebesar Rp 30 ribu per penerbitan. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Pilihan Editor: Suzuki Fronx Resmi Dijual Mulai Rp 259 Juta, Sudah Diproduksi Lokal

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi