Truk ODOL Jadi Incaran di Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 13 Februari 2025 09:00 WIB
Rombongan truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng melaju di Jalan Perintis Kemerdekaan Semarang saat aksi pawai demo tolak aturan ODOL menuju Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 22 Februari 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan yang dinilai akan merugikan mereka, serta menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri akan menyasar kendaraan over dimension dan over load (ODOL) dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025. Langkah ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kendaraan ODOL ini sering menyebabkan kecelakaan dan masuk dalam ranah pidana. Tindakan tegas harus diberikan bagi pengemudi dan perusahaan yang melanggar batas dimensi kendaraan.

"Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," kata Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri pada hari ini, Rabu, 12 Februari 2025.

Korlantas Polri juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasa Marga, untuk menindak pelanggaran ODOL ini secara komprehensif. Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi.

"Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama," ujarnya.

Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi berbagai pihak dan komitmen bersama masyarakat, diharapkan pelanggaran ODOL ini dapat diminimalisir, sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud.

Pilihan Editor: Naik Mobil Listrik Aion V Jakarta-Yogyakarta, Segini Konsumsi Baterainya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi