11 Pelanggaran Jadi Sasaran di Operasi Keselamatan, Mulai 4 Maret 2024
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 1 Maret 2024 13:00 WIB
Petugas Satlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta memberikan minyak goreng kepada pengendara yang tertib berlalu lintas dalan operasi keselamatan Jaya 2022, Senin, 7 Maret 2022. Foto: Dok Satlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Operasi kali ini akan menyasar 11 pelanggaran lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis akun Instagram resmi, @korlantaspolri.ntmc, sebagaimana dikutip GoOto hari ini, Jumat, 1 Maret 2024.

Pengendara diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan dipastikan membawa surat-surat kendaraan saat berkendara. Penindakan pelanggaran lalu lintas juga akan dilakukan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Korlantas Polri akan memfokuskan pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya pihak berwajib juga mengincar pengendara yang melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, melibihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over load (ODOL), dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Lalu kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia, juga akan ditindak pada Operasi Keselamatan 2024.

Pilihan Editor: Beberapa Pertimbangan Honda dalam Meluncurkan Mobil Listrik di Indonesia

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi