India Akan Wajibkan 3 Piranti Keselamatan Mobil Mulai 2019
Reporter: Tempo.co
Editor: Eko Ari Wibowo
Sabtu, 2 September 2017 14:55 WIB
caradvice.com.au
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, New Delhi - Pemerintah India berencana menerapkan kebijakan bahwa setiap mobil yang diproduksi di India wajib memiliki setidaknya tiga piranti keamanan dan keselamatan bagi pengemudi. Fitur wajib tersebut adalah sistem peringatan kecepatan, kantung udara pengemudi, dan kamera bantuan parkir. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai April 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Canggihnya 5 Fitur Keselamatan Mitsubishi Pajero Sport Dakar

Menurut draf peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan dan Jalan Raya, tiga perangkat keselamatan tersebut adalah wajib sebagaimana dipersyaratkan oleh Standar Industri Otomotif (AIS) 145. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengurangi kecelakaan dan korban jiwa. Fitur keselamatan ini akan membantu mengurangi dan menghindari kecelakaan di jalan.

India menargetkan kecelakaan lalu lintas bisa turun hingga 50 persen pada tahun 2020. Data Kementerian Perhubungan menyebutkan ada 1 kematian setiap 4 menit karena kecelakaan lalu lintas di India. "Kami ingin membawa standar keselamatan mobil India yang setara dengan norma keselamatan global," dalam pernyataan Kementerian Perhubungan dan Jalan Raya India.

Baca: Pentingnya Dukungan Safety pada Pilihan Mobil

Kantung udara depan akan membuat pengemudi dan penumpang depan tidak terkena benturan dari dasbor kendaraan saat terjadi kecelakaan. Adapun sistem peringatan kecematan akan membantu mengingatkan pengemudi saat mobil melaju melebihi 80 kilometer per jam. Adapun kamera bantu saat parkir untuk menghindari kecelakaan anak-anak terlindas dan tertabrak saat mundur.

Akibat penambahan fitur wajib tersebut, harga mobil di India akan mengalami kenaikan minimal 10 persen. Namun saat ini, beberapa pabrikan yang sudah menjejali sejumlah varian kendaraan mereka dengan dual airbag dan ABS dengan standar EBD.

DRIVESPARK | MOTORBEAM | EKO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi