Kemenhub Akan Wajibkan Mobil Listrik Bersuara
Reporter: Bisnis.com
Editor: Eko Ari Wibowo
Selasa, 13 Februari 2018 08:35 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjajal mobil listrik Nissan Note e-Power di ICE, BSD City, Tengerang, Banten, Senin, 13 November 2017. Dok. Nissan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan masih melakukan pendalaman terkait dengan formulasi uji tipe kendaraan bermotor listrik atau mobil listrik, untuk selanjutnya menentukan perangkat peralatan yang dibutuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Sarana Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan hal-hal yang tengah didalami itu seperti formulasi uji tipe, ambang batas suara kendaraan, pembeda suara kendaraan, kekuatan baterai, dan perangkat peralatan yang dibutuhkan.

Baca: Gaikindo Sebut 2 Syarat Agar Program Mobil Listrik Berjalan

Eddy mengatakan ambang batas suara diperlukan untuk guna memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengendara mobil listrik. Tidak hanya itu, suara kendaraan bermotor mobil listrik juga harus berbeda dengan suara sepeda motor memungkinkan.

“Kalau kendaraan listrik enggak ada suara bahaya buat keselamatan. Kemarin kami sudah lakukan pendalaman, kira-kira berapa desibel. Harus ada suara. Kalau boleh, membedakan ini suara sepeda motor, masih dalam pendalaman,” katanya, Senin 12 Februari 2018.

Baca: Cara California Dorong Perkembangan Mobil Listrik

Otoritas juga sedang mengkaji aspek kekuatan baterai pada kendaraan bermotor mobil listrik. Saat ini, dia mengaku membutuhkan formulasi uji tipe untuk menentukan jenis perangkat alat uji tipe yang dibutuhkan diadakan. “Kami juga masih menjajaki kira-kira alat uji seperti apa. Nah, kami sedang mengusulkan peralatan uji kendaraan listrik.”

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi