Nekat Mudik, Sanksi Denda Diterapkan Mulai 7 Mei
Reporter: Francisca Christy Rosana
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 23 April 2020 17:47 WIB
Sejumlah pengendara melintasi ruas jalan layang Tol Jakarta-Cikampek II arah Cikampek, di pintu masuk kawasan Cikunir, Bekasi, Sabtu, 21 Desember 2019. Jelang memasuki hari libur Natal dan Tahun Baru 2020 arus kendaraan yang memasuki dan melintasi ruas jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek arah Cikampek terpantau ramai lancar. ANTARA/Risky Andrianto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan larangan mudik tahun ini untuk menghindari penyebaran virus corona. Sejumlah instansi terkait tengah mempersiapkan langkah untuk mencegah masyarakat mudik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan misalnya, akan memberlakukan sanksi denda secara bertahap bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Denda ini baru akan diberikan mulai 7 Mei 2020 hingga pemerintah mencabut kebijakan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan besaran denda yang akan dikenakan nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tak menjelaskan lebih lanjut undang-undang yang dimaksud itu.

"Sedangkan pada tahap awal pemberlakukan aturan, yakni mulai 24 April hingga 7 Mei, pemerintah hanya akan mengedepankan sanksi persuasif," ujar Adita dalam tayangan konferensi video yang digelar BNPB, Kamis, 23 April 2020.

Sanksi persuasif yang dimaksud adalah perintah untuk berputar balik bagi masyarakat yang mencoba untuk tetap mudik. Aturan ini berlaku bagi seluruh moda trasnportasi, baik transportasi umum darat, laut, udara, maupun transportasi pribadi.

Adita menerangkan, untuk sementara waktu, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian, pemerintah daerah, serta operator jalan akan melakukan penyekatan pada jalan tol hingga jalan arteri. Kebijakan ini untuk memastikan bahwa tak ada lagi masyarakat yang akan ke luar kota pada saat kebijakan pelarangan mudik dilaksanakan.

Adapun larangan mudik ini berlaku khususnya di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya. Di daerah ini, angkutan yang boleh melintas dari dan menuju luar kota adalah kendaraan tertentu. Misalnya kendaraan barang, kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulans, mobil jenazah, dan pengangkut tenaga medis.

Aturan pelarangan mudik ini nantinya direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sedangkan untuk transportasi udara berakhir pada 1 Juni, trasportasi laut berakhir pada 8 Juni, dan transportasi kereta api berakhir pada 15 Juni 2020.

Larangan mudik ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika penyebaran COVID-19. "Kami minta masyarakat mempersiapkan diri," ucap Adita.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi