Toyota Tiadakan Posko Mudik Tahun Ini, Bengkel Resmi Beroperasi
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Senin, 11 Mei 2020 10:49 WIB
Posko Siaga Toyota untuk arus mudik Lebaran 2019 di Rest Area KM 57 Cikampek. 28 Mei 2019. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - PT Toyota Astra Motor tidak akan membuka posko mudik seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, Toyota memastikan sejumlah bengkel resmi yang berada di sepanjang jalur mudik akan beroperasi seperti biasa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Interactive Communication Department Head PT TAM, Dimas Ibrahim Aksa, menyampaikan bahwa aktivitas posko mudik tahun ini ditiadakan mengikuti himbauan pemerintah yang melarang mudikxa. "Tapi untuk support selama libur lebaran, rencananya akan tetap buka sebagian dealer yang berada di jalur mudik," kata Dimas kepada Tempo beberapa waktu lalu. 

Tahun lalu, Toyota menghadirkan 316 titik pelayanan mudik di jalur mudik. Layanan itu terdiri posko siaga 24 jam di beberapa wilayah seperti Sumatera, Jawa, Bali, dan Sulawesi. Dalam posko siaga tersebut, Toyota juga mengerahkan jaringan bengkel resmi di seluruh Indonesia. 

Pemerintah telah melarang mudik Lebaran tahun ini untuk meminimalisasi penyebaran virus corona baru (Covid-19). Polisi akan menindak tegas pemudik yang keluar dari Jabodebatek baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. 

Selama tiga hari terakhir, 8-10 Mei 2020, sebanyak 202 kendaraan ditangkap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro karena nekat membawa pemudik keluar dari Jabodetabek menuju Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. 

"Operasinya hunting sistem. Travel tersebut kami amankan di jalan tol, arteri dan yang paling banyak jalur tikus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di halaman Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Mei 2020.

Sambodo mengatakan, travel yang disita terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan 1 truk. Sementara total penumpang yang digagalkan mudik, kata Sambodo, berjumlah 1,113 orang.

Sambodo berujar, para pemilik travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan pemilik truk dikenakan Pasal 303 di undang-undang yang sama.

"Untuk sementara, kendaraan tersebut kami sita mengikuti sistem persidangan tilang," kata Sambodo.

YUSUF MANURUNG

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi