Ganjil Genap Mobil dan Motor Berlaku Saat PSBB Transisi
Reporter: Lani Diana Wijaya
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 6 Juni 2020 12:28 WIB
Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. Perluasan ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 pagi hingga 10.00 pagi serta pukul 16.00 hingga 21.00 malam. TEMPO/Subekti.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Peraturan ganjil genap untuk mobil dan sepeda motor bakal diberlakukan saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Transisi). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi pasal 17 ayat 2 huruf a pergub itu.

Pasal 17 ayat 1 tertera bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Demikian juga untuk kendaraan roda dua dan empat bernomor polisi genap dilarang melewati ruas jalan di tanggal ganjil. Aturan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi, pemadam kebakaran, angkutan umum, penyedia jasa ojek dan taksi berbasis online yang memenuhi syarat, dan lainnya.

"Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip dari Pasal 18 ayat 3. Untuk hal teknis bakal ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI.

Sebelumnya, Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi