Ganjil Genap saat PSBB Transisi di DKI Belum Berlaku
Reporter: Lani Diana Wijaya
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 6 Juni 2020 19:44 WIB
Petugas Dinas Perhubungan mensosialisasi kepada pengendara mengenai uji coba perluasan sistem ganjil genap di simpang Kebayoran Lama arah Pondok Indah, Jakarta, 2 Juli 2018. Untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games 2018, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan BPTJ melakukan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Agustus mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan kebijakan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi belum berlaku. Menurut dia, pihaknya terlebih dulu mengevaluasi lalu lintas selama PSBB transisi sebelum menentukan waktu ganjil genap.

"Terkait dengan pelaksanaan ganjil genap, saat ini ganjil genap masih ditiadakan," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.

Dinas Perhubungan, dia menuturkan, bakal melihat situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Ibu Kota selama satu minggu ke depan. Setelah itu, dinas mengevaluasi seberapa besar volume kendaraan selama PSBB transisi berlaku.

"Hasil evaluasi itu yang akan kami laporkan ke pak gubernur terkait dengan ke depan pelaksanaan ganjil genap seperti apa," ujar dia.

Pemberlakuan sistem ganjil genap saat PSBB transisi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat. Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan pejabat, pemadam kebakaran, hingga taksi dan ojek online.

Pasal 18 ayat 2 huruf k Pergub 51/2020 tercantum taksi dan ojek online dikecualikan apabila memenuhi persyaratan. Syafrin menyebut syarat yang dimaksud masih dikaji.

"Itu juga sedang kami kaji," ucapnya.

Anies memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 5 Juni hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa PSBB transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi