Polisi Tunggu Aturan Pemda DKI Soal Ganjil Genap Sepeda Motor
Reporter: M Yusuf Manurung
Editor: Wawan Priyanto
Sabtu, 6 Juni 2020 18:07 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 24 Agustus 2017. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan pelarangan kendaraan bermotor roda dua di Jalan Rasuna Said tidak jadi diberlakukan, namun pihaknya tengah mengkaji penerapan ganjil genap di kawasan tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudo
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah DKI Jakarta untuk menerapkan aturan ganjil genap bagi sepeda motor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan sistem ganjil genap roda dua itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.

Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap sepeda motor, Yusri mengatakan bahwa poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.

Sedangkan terkait masalah penindakan, Yusri berujar Kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, aturan bahwa kendaraan bermotor pribadi berupa roda dua dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas tercantum di Pasal 17 ayat 2 huruf A.

Sementara di Pasal 17 ayat 1 Pergub itu, tertera keterangan bahwa pengendalian moda transportasi ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Selanjutnya di Pasal 18 ayat 1 tertulis setiap pengendara motor roda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi