Stasiun Pengisian Mobil Listrik Bakal Ada di SPBU, di Mana Lagi?
Reporter: Bisnis.com
Editor: Jobpie Sugiharto
Kamis, 27 Agustus 2020 17:50 WIB
Petugas dari PLN UP3 Cikokol melakukan pengisian ulang baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN UP3 Cikokol usai diresmikan di Mal Tangerang City, Tangerang, Banten, Selasa 7 Januari 2020. Hadirnya SPKLU ini merupakan wujud nyata PLN dalam mengimplementasikan kelengkapan infrastruktur bagi kendaraan listrik yang nantinya dapat mampu mendorong masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur bahwa stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU akan berada di tempat-tempat terjangkau, termasuk SPBBU, guna mempercepat program mobil listrik berbasis baterai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti dilansir Bisnis.com, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Pasal 12 menyebutkan SPKLU mobil listrik akan tersedia di sejumlah lokasi, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), kantor pemerintah pusat dan daerah, tempat perbelanjaan, dan parkiran umum di pinggir jalan raya.

"SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria mudah dijangkau oleh pemilik KBL berbasis baterai, disediakan tempat parkir SPKLU, tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," tulis aturan tersebut.

Adapun, fasilitas penukaran baterai akan disediakan oleh badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Tapi sebelum beroperasi SPBKLU harus mendapatkan identitas, seperti tertuang dalam pasal 13.

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 juga menyebutkan yang dimaksud badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL (kendaraan berbasis listrik) berbasis baterai.

Mengacu pada aturan itu penyediaan infrastruktur KBL berbasis baterai tidak hanya dijalankan oleh pemerintah, tetapi juga bagi badan usaha swasta yang bersedia menyediakan infrastruktur kendaraan berbasis listrik.

Permen ESDM Nomor 13 juga menjelaskan bahwa badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi