Wapres Ma'ruf Amin Pastikan Kendaraan Listrik G20 Bisa Dibeli
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 16 September 2022 15:00 WIB
Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin melambaikan tangan kepada wartawan sebelum mengikuti upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Jakarta, Minggu 20 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Indonesia Ma’ruf Amin memastikan bahwa kendaraan listrik yang disediakan di KTT G20 bisa dibeli. Nantinya pemerintah bakal menjual beberapa mobil listrik dan motor listrik setelah kegiatan tersebut selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannnya, mana yang harus digunakan mana yang mungkin dijual ke swasta," kata dia seperti dikutip Gooto.com dari situs berita Antara, Jumat, 16 September 2022.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa keputusan itu diambil sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur, kan ada beberapa jenis yang digunakan ada yang mewah, sedang, sudah ada rencana penggunaannya," kata Wapres menambahkan.

Ma’ruf juga menyebut pelaksanaan Inpresi No 7 tahun 2022 akan dilakukan secara bertahap. Nantinya kendaraan listrik itu bakal diprioritaskan lebih dulu kepada pihak yang dianggap pantas mendapatkannya.

“Prioritas pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat menggunakan kendaraan listrik dan ada tempat-tempat pengisiannya," ujar dia.

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, hingga panglima TNI. Lalu kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga: Daihatsu Bawa 4 Mobil di Pameran GIIAS Surabaya 2022

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi