Layanan Perpanjangan SIM Ditiadakan saat Tahun Baru
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Minggu, 1 Januari 2023 11:29 WIB
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Minggu, 1 Januari 2023, mesti bersabar. Sebab, Polda Metro Jaya meniadakan layanan perpanjangan SIM seluruh satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) dan gerai keliling selama tahun baru. Peniadaan layanan berlaku mulai 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023. "Pelayanan penerbitan SIM baru kembali dibuka pada Senin, 02 Januari 2022," seperti dikutip dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro, di Jakarta, Minggu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya baru akan kembali mengalihkan pelayanan perpanjangan SIM pada Senin (2/1).

Polda Metro juga sebelumnya meliburkan layanan SIM pada 24 dan 25 Desember 2022, kemudian kembali membuka layanan pada 26 Desember 2022.

Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Viral Biaya Perpanjangan SIM A di Depok Rp 260 Ribu, Segini Biaya Aslinya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi