Korlantas Polri Godok Aturan Poin Tilang, SIM Bisa Dicabut
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Selasa, 26 September 2023 17:32 WIB
Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Korlantas Polri tengah menggodok aturan soal sistem poin untuk pelanggaran lalu lintas. Nantinya jika pelanggaran terus dilakukan, maka SIM pengendara terancam dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Listyo Sigit Prabowo dikutip dari NTMC Polri, Selasa, 26 September 2023.

Meski begitu, Sigit meminta sistem ini harus betul-betul diperhitungkan dan dievaluasi. Jadi saat penerapannya bisa dipahami masyarakat.

"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas Listyo Sigit Prabowo.

Sigit berharap penerapan ini dapat membuat lebih perhatian terdapat pelanggaran lalu lintas. Apalagi mengingat pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan. 

"Harapan kita bukan karena kita ingin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," tambah dia.

Sebelumnya, disebutkan pelanggaran ringan yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.

Pada sistem ini bakal ada empat kriteria perpanjangan SIM. Ada yang bisa perpanjangan SIM tanpa harus ujian lagi, ada yang harus ujian ulang, ada pula yang sampai SIM-nya dicabut.

Pilihan Editor: Tingkat Kelulusan Ujian SIM Terbaru Meningkat hingga 80 Persen

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi