Syarat Usia Mengurus SIM Disesuaikan, SIM CI Minimal 18 Tahun
Reporter: Tempo.co
Editor: Wawan Priyanto
Jumat, 4 Maret 2022 13:05 WIB
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penyesuaian syarat usia untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyesuaian ini dilakukan setelah adanya penambahan kategori baru untuk SIM C yang terdiri dari SIM C, CI, dan CII.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat penambahan kategori baru untuk SIM sepeda motor.

Sebagai informasi, SIM C kini ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc. Kemudian SIM CI untuk pengendara motor bermesin di atas 250cc sampai 500cc, sedangkan CII untuk pengendara motor bermesin di atas 500cc.

Dengan bertambahnya kategori baru untuk SIM sepeda motor ini, maka ada penyesuaian kembali untuk syarat usia untuk penerbitan SIM baru. Ini tercantum dalam Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 8. Berikut rinciannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D danSIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk SIM BII umum

DICKY KURNIAWAN

Baca juga: 3 Golongan SIM C Berlaku Agustus, Apa Bedanya SIM C, SIM CI dan SIM CII

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi