Biaya Bikin SIM di Jepang Bisa Mencapai Rp 40 Juta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Selasa, 11 Juli 2023 06:41 WIB
Tanda Wakaba berupa sticker berwarna berada di bagian belakang kendaraan untuk menunjukkan pengendara baru mendapatkan SIM. (Foto: Wikipedia)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri memberikan perbandingkan proses penerbitan SIM di Jepang dengan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya di Jepang penerbitan SIM jauh lebih sulit. Bahkan seperti kuliah program Diploma 3 (D3).

"Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3, itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran," kata Firman Shantyabudi dalam Dalam rapat dengan DPR RI.

Firman Shantyabudi lantas menyebut, biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat murah. Apalagi jika dibandingkan dengan di Jepang.

Saat kami berkunjung ke Jepang beberapa waktu lalu, warga di sana memang mengakui penerbitan SIM mahal. Di Negeri Sakura, untuk mendapatkan SIM warganya harus mengikuti serangkaian pelatihan dulu. Setelah dilatih, pemohon SIM di sana baru diuji apakah layak mendapatkan SIM atau tidak.

'Kuliah' untuk bikin SIM-nya saja biayanya mencapai 300 ribu yen. Atau kalau disetarakan dengan rupiah mencapai Rp 32 jutaan (kurs 1 yen=Rp 106).

Andaikan sudah mendapatkan SIM, mobil yang dikendarai wajib memiliki tanda khusus berupa sticker 'Wakaba' atau 'shoshinsha'. Menunjukkan bahwa mobil tersebut ada pengendara yang baru mendapat SIM.

Lalu berapa biaya SIM pembuatan di Indonesia?

Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:- SIM A: Rp 120.000- SIM B I: Rp 120.000- SIM B II: Rp 120.000- SIM C: Rp 100.000- SIM C I: Rp 100.000- SIM C II: Rp 100.000- SIM D: Rp 50.000- SIM D I: Rp 50.000- SIM Internasional: Rp 250.000.

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Dilansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 60.000 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Namun jika mengacu ada tes kesehatan yang dilakukan di Jakarta biayanya mencapai Rp 25.000. Selain itu terdapat juga biaya asuransi Rp 50.000

Jadi total untuk biaya pembuatan SIM  termahal seperti A dan B mencapai Rp 225.000.

Pilihan Editor: Korlantas Siapkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Harganya Rp 500 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi