2 Wilayah di Maluku Utara Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Lihat Lokasinya
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 2 Januari 2023 14:00 WIB
Lokasi kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di Maluku Utara. (Foto: Antara/Abdul Fatah)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di wilayah Maluku Utara. Saat ini ada dua lokasi yang telah memberlakukan tilang elektronik, yakni kawasan Takoma dan persimpangan Siko Ternate.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara melaporkan sudah menerapkan tilang elektronik di dua wilayah tersebut pada Senin, 2 Januari 2023. Kabar itu dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Imam Pribadi Santoso.

Meski begitu, dirinya menjelaskan bahwa Polres jajaran di Kabupaten atau Kota Maluku Utara juga masih menerapkan tilang manual.

"Mulai hari ini, dua kamera ETLE sudah aktif dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang secara manual," kata Dirlantas Polda Maluku Utara, dikutip Gooto.com dari situs berita Antara.

Lebih lanjut dirinya tak lupa mengingatkan pengendara di Kota Ternate bahwa saat ini sudah ada kamera ETLE yang terpasang di kawasan Takoma dan persimpangan Siko Ternate. Menurutnya, kamera tilang elektronik itu dapat merekam dan mendeteksi perilaku pengendara serta identitas pemilik kendaraan selama 24 jam.

Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang akan direkam kamera tilang elektronik, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tak memakai helm, tak memakai sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, memakai pelat nomor palsu, berboncengan lebih dari dua orang, motor yang dimodifikasi dan menerobos lampu merah.

Data kendaraan pelanggar nantinya bakal dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara. Lalu petugas bakal mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration dan identification (ERI).

Setelah itu pihak berwajib akan mengirim surta konfirmasi pelanggaran via kantor pos ke alamat pelanggar. Surat tersebut bakal dikirim selambat0-lambatnya tiga hari usai pelanggaran dilakukan.

"Jika pelanggar sudah terima surat dari kantor pos, maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Malut dan jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dari batas waktu yang ditentukan, maka dalam kurun waktu selama tiga hari, STNK kendaraan akan diblokir," tutup dia.

Baca juga: MotoGP: Bos Ducati Ingin Bagnaia Ganti Nomor 1, Percaya Takhayul?

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi