Lampu Rotator Mobil Polisi Akhirnya Dipasangi Kaca Film Akibat Terlalu Silau
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Kamis, 4 Januari 2024 08:31 WIB
Ilustrasi rotator. woodtv.com
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Lampu rotator yang dipakai di mobil patroli polisi menjadi sorotan karena dianggap terlalu silau. Menanggapi hal tersebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya memasang kaca film untuk meredam kilatan cahaya dari rotator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam akun instagram @tmcpoldametro terlihat potongan video, budayawan Sujiwo Tejo sedang mengkritik rotator yang menyilaukan. Selanjutnya lampu rotator itu dipasangi kaca film 20 persen. Video dilanjutkan dengan potongan video kilauan lampu yang lebih mereda.

"Kepolisian memasang kaca film sebesar 20% pada seluruh lampu rotator di bagian belakang pada kendaraan dinas," tulis akun instagram @tmcpoldametro.

Diketahui sebelumnya, Sujiwo Tejo mengkritik keras warna lampu mobil patroli polisi di jalan yang menurutnya terlalu menyilaukan mata. Hal tersebut dianggap menggangu dan membahayakam pengendara lain.

"Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman," katanya.

Kemudian, kritikan tersebut dijawab Kepala Korps Kepolisan Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan.

"Jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga," tutur Aan Suhanan.

Adapun Aan Suhanan menyebut penggunaan warna rotator sudah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pilihan Editor: Conor McGregor Ditangkap Polisi Usai Melanggar Lalu Lintas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi