Polisi Tindak Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Lewat ETLE
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 18 Maret 2024 15:00 WIB
Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa dilanjutkan hingga Gerbang Tol Kalikangkung untuk mengantisipasi peningkatan kendaraan yang akan berdampak perlambatan hingga kemacetan panjang pada arus mudik Lebaran 2022. ANTARA/Dedhez Anggara
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2024. Nantinya, pelanggar ganjil genap ini akan ditindak dengan penilangan lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan ganjil genap," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 18 Maret 2024.

Dengan kata, kendaraan yang melanggar ganjil genap ini tidak akan diberhentikan dan diminta putar balik atau keluar di gerbang tol terdekat. Pelanggar akan langsung terekam kamera tilang elektronik dan ditindak melalui mekanisme penilangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran dan arus balik Lebaran 2024. Salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan adalah sistem ganjil-genap.

"Untuk sistem ganjil genap pada umumnya untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno.

Saat arus mudik, ganjil genap diterapkan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Lokasi pemberlakuannya dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Kemudian, ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 24.00 waktu setempat. Lokasi pemberlakuannya dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang.

Sementara, saat arus balik, ganjil genap diberlakukan pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Lokasinya mulai dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Dalam Kota.

Selanjutnya, ganjil genap arus balik berlaku pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, dengan lokasi yang sama. Lalu, berlaku lagi di hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 wkatu setempat, dengan lokasi yang sama.

Sebagai catatan, ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berpelat merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan pengangkut barang pokok.

Pilihan Editor: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi