Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 16 Maret 2024 07:00 WIB
Petugas mengarahkan pemudik untuk terus melaju di depan rest area KM 389 Tol Semarang-Batang. Rest Area 389 sempat ditutup karena tidak mampu menampung pemudik. Sabtu, 8 Juni 2019. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan adalah sistem ganjil-genap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk sistem ganjil genap pada umumnya untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, dikutip dari Antara hari ini, Sabtu, 16 Maret 2024.

Pengaturan lalu lintas ini secara resmi ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. 

Saat arus mudik, ganjil genap diterapkan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Lokasi pemberlakuannya dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Kemudian, ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan 24.00 waktu setempat. Lokasi pemberlakuannya dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang.

Sementara, saat arus balik, ganjil genap diberlakukan pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Lokasinya mulai dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Dalam Kota.

Selanjutnya, ganjil genap arus balik berlaku pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, dengan lokasi yang sama. Lalu, berlaku lagi di hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 wkatu setempat, dengan lokasi yang sama.

Sebagai catatan, ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berpelat merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan pengangkut barang pokok.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Porsche 911 GT3 Senilai Rp 8,9 Miliar Ringsek Ditabrak Mitsubishi Xpander

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi