Pengemudi Arogan Toyota Fortuner Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Terancam Penjara
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Kamis, 18 April 2024 21:52 WIB
Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ramai pengemudi Toyota Fortuner yang ketahuan memakai pelat nomor TNI palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya pengemudi ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Tempo, Asep Adang merupakan pemilik asli plat nomor TNI 84337-00 melaporkan pria pengemudi Toyota Fortuner hitam yang viral di media sosial. Pengemudi arogan itu diketahui ugal-ugalan di KM 57 Tol Cikampek hingga menabrak pengendara lain.

Pria tersebut bahkan mengaku sebagai adik seorang Jenderal TNI yang bertugas di Mabes TNI bernama Tony Abraham. Setelah pengecekan, pelat dinas TNI tersebut dipalsukan olehnya, bahkan pemilik asli pelat nomor TNI itu tidak dikenalnya.

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lebih rinci terdapat beberapa pasal yang menyebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Namun pemalsuan pelat nomor bukan hanya sekedar tilang denda namun terdapat ancaman hukuman 6 tahun penjara. Hal tersebut tercantum dalam pada pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pilihan Editor: Tips Mengemudi di Jalur Contraflow agar Terhindar dari Kecelakaan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi