Sejumlah pengendara motor menembus guyuran air hujan, di kawasan gedung perkantoran Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2024. Menurut peringatan dini cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebar disertai angin kencang dan petir dampak dari pelemahan siklon tropis di utara yang mengundang konvergensi di wilayah Indonesia, tersebar di wiliayah Selatan, Jabodetabek dan Kepulauan Seribu. TEMPO/Imam Sukamto
GOOTO.COM, Jakarta - Hujan yang sedang melanda Jakarta dan sekitarnya, tentu menyulitkan bagi pengendara motor. Biasanya pemotor langsung mencari tempat berteduh untuk memakai jas hujan atau menunggu hujan reda.
Salah satu kebiasaan pengendara adalah berteduh di bawah flyover dan underpass atau terowongan. Perlu diingat, sebaiknya hindari tempat-tempat tersebut untuk berteduh karena melanggar aturan lalu lintas.
Bahkan pemotor yang masih tetap bandel neduh di flyover akan dikenai sanksi tegas, yaitu denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama satu bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
Dilansir dari ntmcpolri.info, tata cara dan berhenti saat berkendara sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4). Polisi juga pernah mengingatkan, lokasi-lokasi itu tidak hanya dapat membuat kemacetan, tetapi juga tidak aman sehingga berpotensi kecelakaan.
Pengendara motor sebaiknya memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya. Berteduh bisa dilakukan di area perkantoran, toko, atau bahkan area parkir ruko.
Pilihan Editor: Suzuki Kantongi 1.562 SPK di GJAW 2024, Lampui Target hingga 203 Persen
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto