
Mobil di GIIAS 2024. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
GOOTO.COM, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memberikan tanggapan terkait stagnasi atau penurunan penjualan mobil pada tahun lalu. Situasi itu membuat Gaikindo menurunkan target penjualannya pada 2024.
Ada beberapa faktor yang membuat penjualan mobil mengalami stagnasi atau bahkan penurunan. Salah satunya adalah berkurangnya daya beli akibat penurunan kelas menengah, menurunnya produktivitas tenaga kerja, dan melambatnya pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) per kapita.
Pada 2024, jumlah kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di level 1 juta unit selama 2014-2023 dan kontraksi pasar pada 2024.
Tahun ini, Gaikindo juga mengalami tantangan tambahan setelah pemerintah memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Demi mengatasi tantangan tersebut, pemerintah akhirnya memberikan bantuan berupa insentif untuk beberapa mobil. Salah satunya insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3 persen.
Namun insentif tersebut dianggap masih belum cukup untuk mendongkrak penjualan mobil di Indonesia. Tanpa tambahan insentif, penjualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di bawah 800 ribu unit.
Meski demikian, Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara menjelaskan bahwa pemberian insentif bukan solusi utama dalam mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air. Menurut dia, insentif hanya bersifat sementara.
“Saya setuju dengan perkataan Raden Pardede (Ekonom), insentif hanya bersifat sementara,” kata dia dalam diskusi bertajuk “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah”, Selasa, 14 Januari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Raden Pardede menyebutkan bahwa faktor utama dalam menaikkan daya beli adalah meningkatkan kelas menengah.
“Saya tidak melihat insentif menjadi yang utama. Targetnya kelas menengah (naik) 80 persen, jika demikian, maka mereka bisa melakukan pembelian mobil atau rumah,” kata Raden Pardede di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pilihan Editor: Buntut Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi, Petugas Patwal Mobil RI 36 Ditindak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto