
Mobil listrik Denza D9 dipamerkan dalam International Motor Show (IIMS 2025) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 18 Februari 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
GOOTO.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dari BYD Company Limited terkait sengketa nama merek Denza di Indonesia. Gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi itu ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim dalam putusan pada 28 April 2025, dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," demikian isi putusan tersebut.
Perlu diketahui, sengketa merek Denza ini bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik premiumnya dengan merek Denza di Tanah Air pada 22 Januari 2025. Ternyata, merek Denza ini sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi.
Worcas mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. Sementara, BYD baru mendaftarkan merek tersebut pada 8 Agustus 2024.
Gugatan yang dilayangkan BYD ini mencakup pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza dan variannya di dunia. Kendati demikian, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan bukti lebih dari 132.
"Bahwa meskipun Penggugat mengklaim bahwa mereknya telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yuridiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia," tulis putusan tersebut.
Putusan ini menyebutkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, disebutkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Pilihan Editor: Kegagahan Mitsubishi Pajero Sport Bisa Pikat Kaum Hawa