Kalah Gugatan Merek Denza, BYD Indonesia Bilang Begini
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 6 Mei 2025 10:00 WIB
BYD Denza D9. (GOOTO/ Erwan Hartawan)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - BYD Indonesia memberi tanggapan terkait kalahnya gugatan mereka terkait merek Denza di Indonesia. Mereka mengatakan akan menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia, namun mereka menilai proses hukum ini masih belum sepenuhnya selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, yaitu karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya kepada pihak lain," kata Head of Marketing PR & Government Relation BYD Indonesia Luther Panjaitan.

"Oleh karenanya, menurut kami, proses ini belum sepenuhnya selesai. Untuk selanjutnya kami sedang mengkaji kembali secara internal," tambah dia dalam keterangan resminya yang diterima Gooto.

Luther menuturkan bahwa BYD Indonesia memahami di setiap negara memiliki kebijakan pendaftaran merek masing-masing. Oleh sebab itu, sebelum memasuki pasar global, BYD telah mempersiapkan hak paten dan international registered right yang diakui secara global.

"Apabila dibandingkan merek lain, BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar dunia, sehingga kami juga menyadari akan adanya potensi konflik," ujarnya.

Kendati demikian, BYD tetap menghormati proses hukum, khususnya di Indonesia. Sebab, menurut mereka, kasus ini merupakan bagian dari memperjuangkan kekayaan intelektual yang telah dimiliki BYD dan diakui secara global.

"Dan yang mungkin saja pada akhirnya memberikan skala nilai tambah yang lebih besar kepada industri dan pasar. Jadi saat ini kami akan tetap menjalani prosesnya dengan confidence," ucap Luther.

Diberitakan Gooto sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan dari BYD Company Limited terkait sengketa nama merek Denza di Indonesia. Gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi itu ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim dalam putusan pada 28 April 2025, dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah)," demikian isi putusan tersebut.

Perlu diketahui, sengketa merek Denza ini bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik premiumnya dengan merek Denza di Tanah Air pada 22 Januari 2025. Ternyata, merek Denza ini sudah terlebih dahulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi.

Worcas mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. Sementara, BYD baru mendaftarkan merek tersebut pada 8 Agustus 2024.

Gugatan yang dilayangkan BYD ini mencakup pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza dan variannya di dunia. Kendati demikian, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dengan bukti lebih dari 132.

"Bahwa meskipun Penggugat mengklaim bahwa mereknya telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yuridiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia," tulis putusan tersebut.

Putusan ini menyebutkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, disebutkan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Pilihan Editor: Kegagahan Mitsubishi Pajero Sport Bisa Pikat Kaum Hawa

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi