Suap Pejabat, Daimler Harus Bayar Denda Rp 1,7 Triliun
Reporter: Tempo.co
Editor: Tempo.co
Jumat, 2 April 2010 14:42 WIB
car-logos.50webs.com
Iklan
Iklan

TEMPO Interaktif, Washington:Seorang hakim di Amerika Serikat, Jumat menyetujui vonis yang dijatuhkan ke Daimler AG oleh pengadilan washington DC.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, pabrikan otomotif asal Jerman itu divonis untuk membayar denda setelah divonis telah melanggar undang-undang anti suap karena menyuap sejumlah pejabat di 22 negara untuk memenangkan kontrak.

"Daimler juga setuju untuk membayar denda sebesar US$ 185 juta (atau sekitar Rp 1,7 triliun, 1 dolar = Rp 9.200) kepada Deaprtemen Kehakaiman dan Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat," tulis Reuters, Jumat (2/1).

Pabrikan asal Jerman itu juga setuju untuk menangguhkan semua perjanjian yang telah dibuatnya selama dua tahun serta menyetujui pengawasan yang dilakukan oleh pengawas kepatuhan independen.

Penyelesaian hukum itu telah disetujui oleh hakim Richard Leon. Leon mengatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah yang tepat untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Daimler dituduh telah melakukan lebih dari 200 transaksi di 22 negara. dari transaksi tersebut daimler meraup pendapatan sebesar US$ 1,9 miliar atau sekitar Rp 17,48 triliun dan keuntungan US$91,4 juta Rp 840,88 miliar.

"(modusnya) menggunakan rekening bank di luar negeri, agen pihak ketiga dengan harga yang dimanipulasi, perusahaan ini melakukan penyuapan sebagai cara untuk melakukan bisnis," tandas Mythili Raman Deputi Kepala Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.

Suap yang diberikan mulai dari liburan mewah ke Eropa, mobil mewah Mercedes anti peluru untuk pejabat tinggi, hadiah ulang tahun dan pernikahan anak sang pejabat (baca juga berita di Tempointeraktif : Walah-walah,...Daimler Dituding Suap Pejabat Indonesia, 25 Maret).

Sebelumnya, dokumen dari Pengadilan Washington DC seperti dikutip Associated Press, menyebut uang sogokan dari Daimler itu mengalir ke sejumlah pejabat senior di 22 negara. Di antara negara itu adalah Indonesia, Cina, Kroasia, Mesir, Yunani, Hungaria, Irak, Ivory Coast, Latvia, Nigeria, Rusia, Serbia dan Montenegro, Thailand, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan, Vietnam.

Khusus untuk pejabat Indonesia Daimler telah menggelontorkan dana US$ 41.000 atau Rp 374,9 juta. Dana sebesar itu antara lain untuk membayari iuran keanggotaan klub golf dan memberi hadiah pernikahan anak sang pejabat.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjerat Daimler dengan tuduhan melakukan konspirasi dan memalsukan dokumen. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat. Beleid itu menyebut, semua perilaku penyuapan adalah tindakan haram.

Mengomentari putusan hakim, Dieter Zetsche, Chairman Daimler mengaku belajar dari kasus yang telah menimpa pihaknya. "Kami banyak belajar dari pengalaman masa lalu," tuturnya. "Saat ini, kami lebih baik dan menjadi perusahaan yang lebih kuat, dan kami akan terus melakukan apa saja untuk menjaga standar kepatuhan," tandas dia.

ARIF ARIANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi