Sebelum Diuji di Jalan, Tucuxi Harus Lewati 3 Tes
Reporter: Tempo.co
Editor: Burhan Sholihin Koran - Red. Ut
Senin, 7 Januari 2013 16:29 WIB
Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan membasuh mobil ketika ruwatan mobil listrik Tucuxi sebelum memulai uji pengendaraan (test ride), di Solo, Jateng, Sabtu (5/1). Mobil listrik Tucuxi memulai uji pengendaraan Solo-Surabaya melalui jalur pegunungan, dengan rute Solo-Tawangmangu-Magetan. ANTARA/Andika Betha
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kecelakaan "Ferrari" Tucuxi milik Menteri BUMN, Dahlan Iskan, hingga menabrak tebing di Plaosan, Magetan, Jawa Timur, dinilai salah kaprah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Uji coba yang dilakukan Dahlan Iskan menyalahi aturan, karena belum laik jalan sudah dilakukan uji coba di jalan umum, seharusnya di lapangan terbuka," kata Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Said Didu, di Jakarta, Senin, 7 Januari 2013.

Menurut Didu, secara prosedur semua desain mobil baru untuk publik harus melalui uji kelaikan berupa, pertama, kekuatan konstruksi, kedua aerodinamis, ketiga terkait dengan mesin/transmisi dan emisi, serta keempat uji di lapangan.

Ia menjelaskan, setelah keempat faktor tersebut sudah dilalui dan dinyatakan lulus, rancangan mobil dapat memasuki proses produksi.

"Kesiapan komponen juga menjadi pertimbangan utama, karena dalam memproduksi secara massal komponen merupakan faktor utama sehingga ada jaminan jika produksi mobil tersebut berhenti," kata dia.

Didu menyayangkan Dahlan menguji sendiri mobil tersebut dan bukan menyerahkannya kepada yang berwenang. "Uji yang dilakukan Dahlan bagian dari drive test 1.000 kilometer yang dilakukan sendiri, bukan uji pihak berwenang. Itu uji perorangan," ujarnya.

Menurut Didu, bila mobil belum menjalani keempat uji tersebut, secara prosedur mobil tidak boleh melakukan uji kendara di tempat publik dan bukan ahli yang memiliki sertifikat uji.

"Tapi karena UU di Indonesia masih banyak belum lengkap, bisa saja tidak ada hukum yang dilanggar. Jika UU Keinsinyuran yang sedang dibahas dengan DPR selesai, prosedur demikian bisa dianggap melanggar hukum," ujar Didu.

Saat ditanya soal insiden Tucuxi, Senin pagi, Iskan menolak menjelaskan tentang dugaan sistem rem yang diubah, sehingga membuat mobil listrik Tucuxi yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

"Nanti saya jelaskan," kata dia.

Mantan direktur utama PT PLN ini juga menuturkan, meski mobil Tucuxi yang dikemudikan hancur, dirinya baik-baik saja. "Lecet sedikit pun tidak. Hanya saja ketika bangun pagi Minggu, 6 Januari 2013 kemarin, memang badan terasa njarem dan ubun-ubun kemeng, tapi rasanya itu hanya karena dampak benturan yang hebat," katanya.

ANT | BS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi