Ahok Batasi Usia Mobil, APM Bakal Untung  
Reporter: Tempo.co
Editor: Fery Firmansyah
Senin, 26 Januari 2015 03:55 WIB
Seorang wanita memoto deretan mobil tua yang berkumpul bersama untuk menyerukan penolakan terhadap rencana Pemkot Pencinta dan penggemar mobil tua berfoto didepan mobil tua di Lapangan Parkir DKI Jakarta terkait pembatasan usia kendaraan, di Jakarta, 18 Januari 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan
Iklan

TEMPO.CO Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membatasi usia mobil bakal menguntungkan agen pemegang merek (APM) kendaraan. "Nanti, bakal banyak yang mengganti mobil, tentu menguntungkan bagi produsen," kata pengamat otomotif Suhari Sargo kepada Tempo, Ahad, 25 Januari 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasar mobil di Indonesia, menurut Suhari, lebih banyak di Pulau Jawa. Dia memperkirakan 60 persen transaksi penjualan mobil terjadi di Jawa. Jika Ahok menerapkan sistem baru ini, Suhari memperkirakan ada perubahan pada pasar mobil Indonesia. (Baca: Ahok Bakal Batasi Usia Mobil, Penjualan Akan Naik?)

Direktur Pemasaran dan Purnajual PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy menuturkan kebijakan Ahok tidak terlalu mempengaruhi pasar mobil di Jakarta. Sebab, mobil baru akan tetap laris di Jakarta bersamaan dengan bergesernya penjualan mobil lama ke daerah lain. "Nanti, mobil dari Jakarta dibawa dan dijual di daerah lain," ujarnya.

Seperti diketahui, Ahok berniat membatasi usia mobil pribadi di Jakarta maksimal hanya 10 tahun. Kebijakan ini juga akan disertai dengan pemberlakuan pajak progresif bagi kepemilikan mobil kedua dan seterusnya. Dalam menerapkan kebijakan ini, Ahok meniru Singapura. Pemerintah Negeri Singa mempersulit warganya yang hendak memiliki mobil. "Saya sudah minta dikirimi pola penerapannya," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 19 Januari 2015. (Baca: Ini Kelemahan Ide Jokowi Soal Pembatasan Mobil)

Di Singapura, rumitnya proses memiliki mobil dimulai sejak pembelian. Semua mobil di Singapura harus terdaftar di Departemen Transportasi Darat. Setelah terdaftar, mobil hanya boleh beroperasi selama sepuluh tahun. Selain itu, negara itu membedakan pajak dan waktu-waktu tertentu kendaraan yang boleh melintas berdasarkan warna pelat.

URSULA FLORENE SONIA | LINDA HAIRANI

Berita TerpopulerTerungkap, Bos Polisi Penangkap Bambang KPKPenghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain ''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi