Dihukum KPPU soal Bisnis Skutik, Honda dan Yamaha Melawan  
Reporter: Tempo.co
Editor: Sugiharto
Senin, 20 Februari 2017 18:09 WIB
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing berniat mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa keduanya melakukan kerja sama penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tentu kami tetap keberatan,” kata General Manager Corporate Secretary & Legal Division Astra Honda Motor Andi Hartanto katanya seusia pembacaan putusan hari ini, Senin, 20 Februari 2017. “Kami rapat dulu, setelah ambil keputusan baru kami lanjut langkah berikutnya. Pasti ada upaya banding karena ada keberatan." 

BacaKasus Kartel Skutik, Yamaha dan Honda Dihukum

Sesuai putusan KPPU, Yamaha dan Honda terbukti bekerja sama menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi dengan produsen lain. Padahal, keduanya adalah pesaing di bisnis otomotif.

Majelis Komisi menghukum Yamaha dengan denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU.

Andi menjelaskan, PT Astra Honda Motor didirikan di Indonesia dengan sahamnya 50 persen dari Honda Jepang. Secara global Honda dan Yamaha selalu bersaing ketat. “Keputusan KPPU hari ini harus kita eksaminasi," ujarnya.

LihatBegini Rasanya Naik Mitsubishi XM Concept

Mengenai selisih denda 10 persen dengan Yamaha, Andi mengatakan, “Namanya denda, meski dikurangi 10 persen ya tetap saja denda."

Penasihat Hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana menyatakan akan berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak seperti yang dituduhkan. Menurut dia, dalam proses pengusutan dan pencarian bukti KPPU melakukan banyak pelanggaran.

Lihat juga10 Perbedaan Mitsubishi XM Concept dengan Versi Final"Termasuk dilakukannya pemeriksaan di lapangan. Investigator mendatangi pelaku usaha, melakukan pemeriksaan, tanpa adanya pemberitahuan," ujar Rikrik seusai pembacaan putusan.

Bahkan, Rikrik melanjutkan, dalam pemeriksaan KPPU tidak mengajukan permintaan data atau tanpa menunjukkan identitas. Petugas KPPU datang mengaku hanya sebagai tamu tanpa menunjukkan identitas sebagai petugas KPPU. 

Simak pulaMotor Honda Terlaris, Disusul Yamaha dan Kawasaki

Sidang KPPU dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam pembacaan putusan di gedung KPPU hari ini, Senin, 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5‎ Undang-Undang Nomor 5  Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal lima mengatur tentang penetapan harga di antara para pesaing.

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Ayat 2 menyatakan, ketentuan ayat 1 tidak berlaku bagi perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Majelis Komisi menyebutkan, Yamaha telah melakukan manipulasi data, karena itu denda yang diterima lebih berat dibandingkan Honda. Maka hukuman untuk Yamaha ditambah 50 persen dari besaran proporsi denda. Sedangkan untuk Honda, majelis hakim menilainya telah kooperatif, maka dendanya dipotong 10 persen.

RICHARD ANDIKA | ABDUL MALIK

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi