Aturan Uji Kendaraan Dirombak untuk Akomodasi Mobil Listrik
Reporter: Bisnis.com
Editor: Eko Ari Wibowo
Selasa, 6 Maret 2018 15:33 WIB
Bus listrik Mobil Anak Bangsa (MAB) untuk pertama kalinya hadir dalam Pameran otomotif khusus kendaraan komersial Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta, 1 Maret 2018. GIICOMVEC 2018 di iikuti 14 agen pemergang merk kendaraan komersial yang berpameran. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan sedang merevisi beleid pengujian tipe kendaraan bermotor agar bisa memfasilitasi pengujian mobil listrik. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan menuturkan, rancangan revisi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9/2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sudah berada di biro hukum Kementerian Perhubungan. “Iya, infonya sedang direvisi. Posisi sudah di biro hukum,” kata Pitra kepada Bisnis, Senin 5 Maret 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rancangan revisi beleid tersebut, dia menunjukkan, Kementerian Perhubungan akan memasukkan persyaratan teknis dan layak jalan mobil listrik sebagai salah satu poinnya. Dia mengatakan persyaratan teknis dan laik jalan yang akan dicantumkan dalam beleid itu yakni terkait dengan suara dan baterai penyimpanan listrik pada kendaraan.

Baca: Pemerintah Segera Terima 10 Mobil Listrik dari Mitsubishi

Suara kendaraan perlu dicantumkan sebagai persyaratan teknis dan laik jalan demi keamanan mengingat pada kendaraan tersebut tidak ada knalpotnya. Menurutnya, kendaraan motor listrik tanpa suara akan berbahaya ketika beroperasi di jalan raya.

Adapun mengenai baterai penyimpanan listrik yang terpasang pada kendaraan bermotor tidak boleh mudah meledak. Namun, terkait dengan kapasitasnya, rancangan peraturan menteri perhubungan yang sedang disusun tidak mencantumkannya.

Menurut Pitra, rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut akan diberlakukan untuk kendaraan secara umum. Adapun mengenai target penyelesaian rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut, dia menuturkan harapannya dapat selesai secepat mungkin.

Baca: Ini Alasan Porsche Naikkan Kapasitas Produksi Mobil Listrik

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJ-SKB) Caroline Noorida Aryani menuturkan, pihaknya berharap regulasi terkait dengan pengujian kelaikan mobil listrik segera ditetapkan. Dalam revisi KM 9/2004, pihaknya mengusulkan mengenai adanya uji suara dan daya tahan baterai terhadap mobil listrik. Pengujian terhadap daya tahan baterai, lanjutnya juga perlu dilakukan dalam kondisi jalan basah.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi