Berikut Bocoran Draf Regulasi Kendaraan Listrik yang Akan Dirilis
Reporter: Khairul Imam Ghozali
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 25 Juli 2019 15:01 WIB
Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. Di hadapan para pelaku bisnis otomotif Menkeu menjelaskan bahwa dalam minggu ini akan ditandatangani Perpres Mobil Listrik, untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi serta Peraturan Pemerintah menyangkut bahan dari pajak yang bersangkutan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya. ANTARA
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Menteri Keungan Sri Mulyani, menyatakan bahwa regulasi kendaraan listrik akan ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo minggu ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut disampaikan olehnya saat mengisi seminar pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Shiow (GIIAS) 2019 bertajuk 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0', di ICE BSD, Tangerang, Rabu 24 Juli 2019.

Ia mengatakan bahwa akan ada regulasi yang diteken oleh Presiden terkait mobil listrik, yang pertama berupa Peraturan Pemerintah (PP), dan satunya lagi berupa Peratruan Presiden (Perpres) yang akan segera dirilis.

Untuk PP yang akan terbit terkait pengelompokan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM yang berlandaskan UU PPN dan PPnBM, PP No. 41 Tahun 2013 yang menyangkut hal-hal yang lebih rinci serta teknis seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terbaru beserta insentif-insentif fiskal lain. Sementara untuk Perpres landasan hukumnya meliputi UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, dan termasuk PP 41 2013.

Adapun cakupan dari PP adalah kendaraan penumpang konvensional, KBH2, Hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, Fuell Cell EV, dan Electric Vehicle. Sedangkan untuk Perpres Mobil Listrik cakupannya hanya satu, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).

"Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," tutur Sri Mulyani.

Lantas bagaiman detil insntifnya?

Dalam PP yang sudah diteken dan akan terbit, mengatur antara lain PPnBM kendaraan. Pajak yang tadinya berdasarkan jenis kendaraan sedan atau nonsedan dan sistem penggerak dua roda atau empat roda nantinya berbasis pada pengelompokan mobil penumpang, juga mobil komersial. Lalu ada juga berdasarkan mesin mencakup hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), flexi engine, serta mobil listrik listrik murniSelain itu juga kapasitas mesin akan dikelompokan dalam PP tersebut.

"Sebelumnya ketika membeli mobil kan kena PPnBM karena mobil itu mobil mewah. Dari dulu kan konsepnya mobil itu barang mewah karena itu kita sebelumnya ada diskirimasi antara MPV dengan yang passanger car karena bentuknya sedan itu dianggap mewah," kata Sri Mulyani.

"Kami juga mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc. Diskriminasi PPnBM nanti berhubungan dengan itu dan prinsip dari tarif pemajakan dimulai dari hanya 15 persen hingga 70 persen tergantung dari emisi juga," tambahnya.

Sementara untuk Perpres Mobil Listrik, insentif fiskalnya berupa, insentif bea masuk atas importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, insentif PPnBM, insentif pembebasan atau pengurangan pajak, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Bukan itu saja, masih ada penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi, insentif pembuatan peralatan SPLU, bantuan kredit modal kerja untuk pembiayaan pengadaan battery swap, insentif pembiayaan ekspor, dan insentif lainnya.

"Kita berharap bahwa dalam PP dan Perpres ini akan menajadi suatu peraturan yang menciptakan insentif dan mengarahkan indsutri otomotif makin kompetitif berbasis listrik maupun baterai," pungkas Sri Mulyani.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi