Pemerintah Gelontorkan Dana Rp 11,4 Triliun untuk Insentif PPN Otomotif
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 17 Desember 2024 07:00 WIB
Model mengenakan koleksi busana dari Elima pada acara Jakarta Auto Runway di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023, Penyelenggaran peragaan busana yang berlangsung di dalam pameran otomotif GAIKINDO Jakarta Auto Week 2023 itu digelar pada 17-18 Maret dengan menampilan busana dari delapan desainer sebagai kolaborasi industri otomotif dan fashion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah harus menggelontorkan dana Rp 265,5 triliun untuk pembebasan atau insentif pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2025. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan dana insentif di tahun 2023 dan 2024, yang masing-masing sebesar Rp 210,2 triliun dan Rp 231 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tahun depan, Rp 265,5 triliun untuk pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.

Penyaluran dana insentif paling besar ada pada sektor bahan makanan yang mencapai Rp 77,1 triliun. Sementara itu, untuk sektor otomotif dan properti kedapatan dana untuk insentif sebesar 15,7 triliun, dengan sektor otomotif mendapatkan Rp 11,4 triliun untuk insentif ini.

Terbaru, pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid. Adapun besaran insentif pajak yang diberikan ini sebesar 3 persen.

"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.

Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Kemudian, ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta bebas bea masuk untuk mobil listrik impor CBU.

"Sesuai program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan masuk CBU masih diberikan," ujar Airlangga.

Insentif ini dikeluarkan untuk mengimbangi keputusan pemerintah yang menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025. Keputusan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pilihan Editor: Neta V Dapat Skor 0 dalam Hasil Tes Uji Tabrak ASEAN NCAP

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi