Mitsubishi Xpander Dkk Dapat Penghapusan Pajak Mobil?
Reporter: Bisnis.com
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 11 Februari 2021 19:26 WIB
Pameran otomotif GIIAS, 25 Juli 2019. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengabulkan harapan asosiasi mengenai pembebasan pajak mobil (Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM). Mulai bulan depan atau Maret 2021, relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0 persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November).

Satu alasan pemerintah memberikan relaksasi karena industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya, di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis, 11 Februari 2021. 

Namun pemerintah belum memberikan keterangan detail mengenai jenis mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM.

Baca juga: Untung-Rugi Konsumen Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiharto mengatakan bahwa asosiasi mengusulkan relaksasi PPnBM pada mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc hingga 2.500cc. Selain itu mobil juga harus berstatus hasil produksi Indonesia. 

Jongkie mengatakan bahwa saat ini asosiasi masih menunggu petunjuk teknis dari kebijakan tersebut. "Kita serahkan keputusan kpd Pemerintah saja," katanya. 

Berdasarkan data Gaikindo, kendaraan roda empat dengan ketentuan kubikasi mesin 1.500cc dan produksi dalam negeri merupakan jenis mobil penguasa pasar otomotif di Indonesia. Sebagai gambaran, pada tahun lalu, mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc berkontribusi 40,6 persen terhadap penjualan ritel otomotif secara nasional. 

Adapun mobil 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc di antaranya adalah Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Suzuki Ertiga, Honda Brio, dan lainnya. 

Sementara itu rencana relaksasi PPnBM kendaraan bermotor telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Pada awalnya asosiasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan menilai penting memberikan stimulus terhadap industri otomotif. 

Pasalnya pandemi Covid-19 telah membuat penjualan mobil dan motor babak belur.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), kinerja penjualan sepeda motor sepanjang 2020 terkoreksi 43,5 persen dibandingkan dengan 2019.

Pada periode yang sama Gaikindo mencatat total penjualan ritel kendaran roda empat atau lebih pada 2020 mencapai 578.327 unit, turun 44,7 persen. Relaksasi pajak mobil diharapkan mampu menggairahkan kembali penjualan mobiltahun ini. 

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi