PPnBM Nol Persen, Ini Kisaran Harga Kijang Innova dan Fortuner
Reporter: Bisnis.com
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 18 Maret 2021 14:17 WIB
Toyota Kijang Innova 2020 (Toyota Indonesia)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaToyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner diperkirakan menjadi model yang bakal diburu konsumen jika kebijakan PPnBM nol persen diperluas untuk mobil bermesin 2.500 cc ke bawah. Harga kedua model itu diperkirakan turun signifikan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan mobil berkubikasi mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc juga mendapatkan insentif pajak barang mewah. Saat ini hanya mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc yang mendapatkan fasilitas pajak barang mewah ditanggun pemerintah. 

Sejauh ini, ada sejumlah mobil bermesin hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia. Mengutip data Gaikindo ada 8 jenis mobil berkubikasi mesin antara 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, yakni BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Fortuner.

Baca juga: Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc, Harga Toyota Kijang Innova Turun

Sejauh ini, diperkirakan yang akan mendapatkan insentif pajak, bila direstui Kementerian Keuangan, adalah Kijang Innova dan Fortuner. Pasalnya, Presiden Joko Widodo memberikan syarat relaksasi pajak diberikan kepada mobil yang diproduksi di Indonesia dengan penggunaan komponen lokal setidaknya 70 persen.  

Namun Menteri Perindustri Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut dapat mengombinasikan antara kapasitas isi silinder dan komponen lokal atau hanya berdasarkan penggunaan komponen lokal.

Adapun saat ini diketahui mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mencapai lebih dari 70 persen adalah Toyota Fortuner dan Toyota Innova. Secara berurutan TKDN kedua mobil tersebut adalah 75 persen dan 85 persen. 

Berdasarkan aturan pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc. Mobil ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.  

Cara hitung PPnBM dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020.

NJKB Kijang Innova 2.0 M/T bensin tahun 2020 (OTR Jakarta), misalnya, mencapai Rp239 juta dengan koefisien bobot 1,050, maka PPnbM mobil ini mencapai Rp50,19 juta. Artinya, harga Innova 2.0 A/T bensin, yang semula Rp342,4 juta turun menjadi Rp292,21 juta.

Toyota Fortuner 2020. (Toyota Indonesia)

Sementara itu, berdasarkan aturan yang masih berlaku, Toyota Fortuner juga dikenakan tarif PPnBM 20 persen. Dengan demikian, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel, semisal, memiliki NJKB sebesar Rp382 juta serta koefisien bobot 1,050, maka PPnBM Fortuner mencapai Rp80,22 juta. Adapun harga Fortuner yang sebelumnya Rp512 juta dapat menjadi Rp431,78 juta.  

Diskon Angsuran PPnBM merupakan pajak negara yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias NJKB. PPnBM dikenakan pada penjual, tetapi dibebankan ke konsumen dalam harga on the road.

Harga on the road atau harga ritel yang ditawarkan dealer ke konsumen sudah melalui penambahan hitung-hitungan pajak daerah seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu harga on the road juga meliputi hal lain seperti biaya distribusi dan keuntungan dealer sehingga bisa 20–40 persen lebih tinggi dari off the road.

Jika mengacu pada hitungan di atas, diskon PPnBM nol persen pada Toyota Kiajng Innova dan Toyota Fortuner akan berdampak pada penurunan harga yang cukup signifikan. Belum lagi dealer yang kemungkinan besar akan menambah beragam promo seperti diskon cashback hingga tambahan aksesoris. 

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi