Insentif Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik Berlaku Tahun Ini
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 24 Februari 2024 12:26 WIB
Pilihan mobil listrik Lexus. (Foto; Lexus)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk impor mobil listrik. Insentif PPnBM DTP itu juga berlaku untuk impor atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. Dirinya menyebut bahwa ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Dwi Astuti di Jakarta, seperti dilansir Tempo dari Antara hari ini, Sabtu, 24 Februari 2024.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor mobil listrik Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.

Contohnya, bila perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp 3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp 4,5 miliar.

Dengan pemberlakuan insentif barang mewah ini, perusahaan hanya cukup membayar sebesar Rp 33,3 miliar. Sementara bila tanpa insentif, maka perusahaan akan membayar harga impor senilai Rp 37,8 miliar.

Selain insentif PPnBM DTP, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024. Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Dwi Astuti.

Pilihan Editor: Luca Marini Bicara Kelemahan Motor Honda Usai Tes MotoGP Qatar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi