Kemenko Marves Nilai Insentif Pajak Penting untuk Mobil Listrik
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 2 Maret 2024 09:00 WIB
Pengunjung melihat mobil yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Pameran otomotif IIMS 2024 yang berlangsung 15-25 Pebruari itu diikuti sebanyak 188 merek meramaikan IIMS 2024, termasuk diantaranya 53 merek kendaraan roda empat dan dua berbahan dasar mesin dan listrik dengan target transaksi mencapai Rp5,3 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menilai bahwa insentif pajak mobil listrik penting untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif Indonesia, khususnya kendaraan listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin. Dirinya mengatakan bahwa pemberian insentif ini penting untuk percepatan era elektrifikasi.

“Insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik,” kata Rachmat seperti dilansir Gooto dari Antara hari ini, Sabtu, 2 Maret 2024.

Dengan mendorong para produsen mobil listrik dunia untuk memproduksi lokal di Tanah Air, kata dia, Indonesia tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, lanjut dia, juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan.

“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” jelas dia.

Pada akhir 2023, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif. Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60 persen dari tahun 2024 ke 2027.

Adapun insentif yang diberikan, di antaranya insentif keringanan pajak bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam bentuk utuh (CBU) dan terurai lengkap (CKD), dengan nilai komponen lokal atau TKDN di bawah 40 persen.

Produsen mobil listrik dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “utang produksi” hingga akhir 2027, sesuai ketentuan TKDN yang berlaku.

“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Iwan Suryana.

Pilihan Editor: Tips Beli Mobil Bekas, Pilih Tempat yang Berikan Garansi!

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi