Toyota Sebut Program Mobil Rakyat Berbeda dengan LCGC
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 20 Maret 2024 18:00 WIB
Toyota Calya secara resmi diluncurkan di Astra Daihatsu Assembly Plant, Karawang Timur, Jawa Barat, pada Selasa 2 Agustus 2016. Produk Low Cost Green Car (LCGC) dengan kursi tiga baris ini merupaka produk andalan baru Toyota di kelas bawah. Penjualannya mampu mencatatkan angka cukup baik yaitu 59.244 unit. Dok. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mencanangkan program mobil rakyat. Program tersebut bakal membebaskan beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat atau lebih yang berharga Rp 250 juta ke bawah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun program tersebut tentu menjadi pertanyaan lantaran pemerintah telah memiliki proyek lainnya, seperti elektrifikasi maupun Low Cost Green Car (LCGC). Namun menurut Direktur Pemasaran Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, tidak akan mengganti program-program tersebut.

"Ini (mobil rakyat) berbeda dengan LCGC. Progam (LCGC) itu kan bukannya berdasarkan harga tetapi emisi dan efisiensi bahan bakar. Kalau ini dari affordability masyarakat, di bawah Rp 250 juta," kata dia saat acara buka bersama Toyota, Selasa, 19 Maret 2024.

Sementara itu, Anton menyebut saat ini untuk LCGC masih dikenakan beban PPnBM meski hanya sebesar 3 persen. "LCGC pun sekarang dikenakan PPnBM 3 persen (usai PP 73/2019). Jadi berbeda (tidak akan bersinggungan langsung)," lanjut dia.

"Saya rasa untuk mobil di bawah Rp 250 juta, tak bisa bilang mobil mewah. Ini mobil yang kelas menengah Indonesia kalau mau beli, pasti beli Calya, Avanza, dan lain-lain," Anton melanjutkan.

Diketahui, Menperin sempat mendifisikan PPnBM hanya diperuntukkan bagi barang-barang mewah. Barang mewah dimaksud dapat dilihat dari jumlah populasi atau ekslusifitas-nya. Namun memang sampai sekarang, belum ada aturan lebih rinci mengenai hal itu.

"Jadi untuk sesuatu, termasuk kendaraan yang tak tergolong mewah, tidak kena (tarif PPnBM)," ucap dia pada Desember 2021 lalu.

Pembebasan PPnBM pada kendaraan tertentu sebenarnya sudah pernah diterapkan, yaitu ketika program LCGC pertama kali dirilis pada 2013. Namun, setelahnya program tersebut mulai dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen melalui harmonisasi yang tertera pada PP 73/2019.

Sebagai gantinya, PPnBM nol persen diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Kebijakan itu sesuai dengan amanat dari Perpres 55 tahun 2019 tentang percepatan program BEV untuk angkutan jalan.

Pilihan Editor: Subaru Berikan Diskon Servis Hingga 14 Persen Selama Bulan Ramadan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi