2 Mobil Listrik Terbaru NETA Diperkenalkan Tahun Ini
Reporter: Dimas Prassetyo
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 3 April 2024 18:57 WIB
Jajaran PT NETA Auto Indonesia mengungkapkan dua produk baru mobil listrik Neta. (Foto: Gooto/Dimas Prassetyo)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - PT NETA  Auto Indonesia (Neta) selaku produsen mobil listrik asal Cina mengumumkan, pihaknya akan meluncurkan dua kendaraan listrik terbaru di Tanah Air pada tahun ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh External Affairs and Product Director PT NETA  Auto Indonesia, Fajrul Ilhami dalam acara Media Iftar Feast yang dilaksanakan di Jakarta, pada Selasa 2 April 2024.

"NETA sudah punya komitmen di awal sejak Agustus, kita sudah announce bahwasanya kita akan memproduksi kendaraan di Indonesia," ujar Fajrul Ilham.

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya berencana memulai produksi kendaraan listrik NETA di Indonesia mulai Q2 pada tahun ini termasuk Neta V.

"Kami akan merakit secara lokal dua mobil listrik, dan itu termasuk model NETA V. Produksi akan dimulai pada Mei tahun ini," kata Fajrul menambahkan.

Neta V-II dikemas sebagai SUV listrik. (Foto: Neta Global)

Lebih lanjut, Fajrul Ilham belum ingin memberikan informasi secara detail mengenai kendaraan tersebut. Tetapi, ia menyebutkan kedua model tersebut akan bermain di segmen SUV yakni, Small SUV dan Medium SUV.

Menurutnya, dengan dihadirkannya kedua mobil terbaru itu, akan sangat penting bagi NETA untuk dapat memberikan pilihan bagi konsumen di Tanah Air terkait dengan model yang akan dihadirkan oleh NETA.

"Bahwasanya ini akan dapat memikat konsumen di Indonesia untuk bisa menantikan produk-produk dari NETA," Ucap Fajrul.

Selain itu, Fajrul juga menyebutkan fasilitas produksi mobil listrik NETA ini dapat memproduksi sebanyak 27 ribu unit per tahunnya.

Untuk diketahui, berdasarkan regulasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bahwasanya setiap Produsen harus memproduksi kendaraannya di Indonesia atau dirakit secara lokal completely knocked down (CKD), dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kendaraan listrik yang ditanggung oleh pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024.

"Kita kan tahu kalau Pemerintah memang memberikan program insentif untuk kendaraan listrik. Jadi, kami berusaha untuk bisa langsung pada saat produksi pertama kali kita sudah bisa mendapatkan insentif, dengan cara meraih kandungan lokal di atas 40 persen," tutup Fajrul Ilham menambahkan.

Pilihan Editor: SUV Listrik Neta V-II Pamer Keunggulan di Bangkok International Auto Show 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi