SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Dapat Kelonggaran dari Polisi
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Minggu, 7 April 2024 15:00 WIB
Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - SIM dan STNK yang mati atau telat melakukan perpanjangan selama libur lebaran bakal mendapatkan dispensasi atau kelonggaran. Nantinya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan kelonggaran untuk pembayaran dilakukan setelah musim liburan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sudah ada arahan, kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Antara, Minggu, 7 April 2024.

Aan juga memastikan pemilik STNK yang mati pada periode lebaran tidak akan terkena denda saat melakukan pembayaran. Begitu pula pemegang SIM yang masa berlakunya habis tidak akan diminta membuat SIM baru pada saat perpanjangan setelah libur lebaran.

"Enggak apa-apa, kami ampuni," tegas Aan.

Diketahui Kantor Satpas dan Samsat sendiri memasuki masa libur terhitung mulai 8 April 2024. Pelayanan kepada masyarakat baru dibuka kembali pada 16 April 2024.

Pihak kepolisian kini juga tengah fokus melakukan pengamanan mudik lebaran melalui perasi Ketupat 2024 selama 13 hari sejak 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini bakal melibatkan 155.165 personel.

Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari sejak 4 hingga 16 April 2024. Operasi ini bakal melibatkan 155.165 personel.

Selain itu, Polri juga telah menyiapkan 5.784 pos yang terdiri dari 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan dan 480 pos terpadu.

Pilihan Editor: Korlantas Polri Godok Aturan Poin Tilang, SIM Bisa Dicabut

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi