Usia Kendaraan yang Beroperasi di Jakarta Bakal Dibatasi, Simak Rincian Aturannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Selasa, 7 Mei 2024 15:30 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi kawasan jalan. Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Pengaturan jam kantor masuk kerja di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pihak kementerian, pemerintah daerah dan pengusaha untuk mengurai kemacetan pada jam masuk dan pulang berkerja yang kini angka kemacetan mencapai 48 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dalam beleid tersebut, diatur juga soal pembatasan usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 24 Ayat 2. Pada huruf g, disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan ini sempat mencuat di tahun 2021 melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan tersebut belum bisa diterapkan pada saat itu karena belum ada undang-undang yang mengatur soal itu.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip dari Tempo.co.

Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Untuk saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

Pilihan Editor: Gaikindo Pastikan Banyak Produsen Kendaraan Cina Ikutan GIIAS 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi