Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Pengamat Ungkap Dampaknya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 27 Mei 2024 07:00 WIB
Mobil-mobil milik koleksi Palmen dipajang di gudang penyimpanannya selama 40 tahun terakhir, jelang lelang hari Jumat, di Dordrecht, Belanda, 25 Mei 2023. REUTERS/Bart Biesemans
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah bakal memberlakukan aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Wacana regulasi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu memberikan pendapatnya terkait wacana aturan pembatasan kendaraan ini. Dia menilai dari dampak baik dan buruknya bagi masyarakat jika aturan tersebut diberlakukan nantinya.

"Pembatasan usia kendaraan ini merupakan sebuah kebijakan yang kompleks dengan potensi dampak yang luas. Di satu pihak, pembatasan dilakukan mengingat bahwa kendaraan tua cenderung memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru," kata Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Gooto pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024.

Yannes Martinus Pasaribu menilai, dengan dibatasi usia kendaraan ini, diharapkan dapat mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Lalu, aturan pembatasan usia kendaraan ini juga disebut dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

"Kendaraan yang sudah tua mungkin memiliki kondisi teknis yang kurang prima, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pembatasan usia kendaraan bertujuan mengurangi jumlah kendaraan tidak layak jalan di jalan raya," ucapnya menjelaskan.

Selain itu, Yannes menuturkan bahwa pembatasan usia kendaraan ini juga diharapkan dapat mengurangi kendaraan tua yang beroperasi di jalan raya. Kemudian, juga mendorong masyarakat agar beralih menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

"Di satu pihak, pembatasan usia kendaraan merupakan langkah yang baik untuk mengatasi permasalahan polusi udara, kemacetan, dan keselamatan lalu lintas di Jakarta," ujarnya.

Dari sisi lain, Yannes mengimbau agar penerapan aturan pembatasan usia kendaraan ini dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, dampak ekonomi, dan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuan aturan ini baik, namun perlu dibuktikan efektivitasnya melalui implementasi yang tepat dan komprehensif.

"Pemerintah seyogianya perlu melakukan kajian yang lebih mendalam pada aspek sosial, mengingat bahwa pembatasan usia kendaraan ini dapat mengurangi aksesibilitas transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan transportasi umum yang terbatas," kata Yannes Martinus Pasaribu.

"Dari sisi ekonomi, masih banyak masyarakat yang bergantung pada kendaraan tua sebagai mata pencaharian, seperti angkutan umum atau ojek online. Lalu, segeralah mempersiapkan infrastruktur transportasi umum yang jauh lebih memadai lagi dari pusat kota hingga kawasan pemukiman di pinggir kota," ucapnya menambahkan.

Untuk diketahui, ketentuan pembatasan usia kendaraan di Jakarta ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 24 Ayat 2. Pada huruf g, disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan ini sempat mencuat di tahun 2021 melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan tersebut belum bisa diterapkan pada saat itu karena belum ada undang-undang yang mengatur soal itu.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip dari Tempo.co.

Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Untuk saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

Pilihan Editor: Kuota Subsidi Motor Listrik Tahun Ini Turun Jadi 50 Ribu Unit

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi